- Petani: Warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- Pembudi Daya Ikan: Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan): Kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Pupuk Bersubsidi: Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
Kelompok Tani: Kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
elompok Pembudi daya Ikan (Pokdakan): Kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang Pembudi daya Ikan.
Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN): Sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama.
Realokasi: Pengalokasian kembali sejumlah Pupuk Bersubsidi antar wilayah, waktu dan jenis pupuk.
Direktur Jenderal: Pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
Perangkat Daerah: Unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pelaksana Subsidi Pupuk: Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk (BUMN Pupuk): Badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.
Produsen: Anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Pelaku Usaha Distribusi: Badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu melakukan kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah Pupuk Bersubsidi (Titik Serah): Lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
Pengecer: Badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya.
Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kartu Perbankan: Sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di Titik Serah.
Kartu Tani: Sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di Titik Sera
h.Kartu Tani Digital: Sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di Titik Serah.
Electronic Data Capture (EDC): Mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukkan atau menggesek Kartu Tani di Titik Serah.
Verifikasi: Kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen penyaluran pupuk bersubsidi.
Validasi: Pengesahan terhadap hasil verifikasi melalui sistem e-Verval.
Sistem Elektronik Verifikasi dan Validasi (e-Verval): Sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Tim Verval: Tim verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan dan pusat. Tim Verval kecamatan ditetapkan oleh bupati/walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang Pertanian.
i-Pubers: Suatu aplikasi yang digunakan di Titik Serah untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital yang terintegrasi dengan data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi e-RDKK.
Tim Pembina: Petugas dinas pertanian kabupaten/kota dan provinsi yang melakukan pembinaan pengelolaan pupuk bersubsidi.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK): Rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani, termasuk rencana kebutuhan pupuk bersubsidi.
Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK): Perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.
Harga Eceran Tertinggi (HET): Harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah Pupuk Bersubsidi.